Mengenal Jenis-Jenis Narkoba dan Daya Adiktifnya

Mengenal Jenis-Jenis Narkoba dan Daya Adiktifnya
Kamis, Agustus 29, 2019
Kita sering mendengar kata narkoba, bukan? Kata itu sering muncul baik lewat pembicaraan, dialog, membaca majalah atau surat kabar, maupun informasi yang didapat dari televisi. Apabila kita tidak mengetahui tentang narkoba dan akibatnya, maka kita dapat terjerumus atau tertipu oleh pengedar atau pengguna yang lain. Itu semua akan membawa akibat menghancurkan masa depan kita.

Jenis narkoba
Narkoba tidak hanya dapat mengubah fisik dan mental seseorang, tetapi dapat menghancurkan masa depan pecandunya itu sendiri dan bahkan dampak jangka panjangnya dapat merusak generasi penerus suatu bangsa
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Apabila narkotika dan psikotropika itu digunakan dengan baik dan benar, sebetulnya banyak manfaatnya. Misal, dalam ilmu kedokteran sebagai anestesi dan penenang pasien. Tetapi dalam perjalanan waktu, narkoba disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Di sinilah yang perlu kita waspadai terhadap orang-orang yang menyalahgunakan narkoba tersebut.

Narkotika


Benda atau barang yang dapat digolongkan ke dalam golongan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman, baik berbentuk sintetis maupun bukan sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa, zat yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan menyebabkan ketergantungan.

Berdasarkan UU No. 22 th 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu: 1) Narkotika golongan I; 2) Narkotika golongan II; dan 3) Narkotika golongan III.

Narkotika golongan I. Golongan jenis ini termasuk jenis narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan narkotika jenis ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk bahan penelitian dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotika golongan I adalah ganja, heroin, kokain, putaw, dan opium.

Narkotika golongan II. Golongan jenis ini termasuk jenis narkotika yang memiliki daya adiktif sangat tinggi tetapi sangat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Yang termasuk narkotika golongan II yaitu betametodal, benzetidin, dan pestidin.

Narkotika golongan III. Golongan jenis ini memiliki daya adiktif yang ringan tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, serta untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Yang termasuk narkotika golongan III ini seperti asetihidrotema dan dihidrokodemia.

Psikotropika


Apa itu psikotropika? Apa akibat yang ditiimbulkan jika mengkonsumsi psikotropika?

UU No. 5 th 1997 tentang Psikotropika, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat baik alami atau sintetis tapi bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh yang selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku si pemakai.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa psikotropika terbagi ke dalam dua sifat, yakni alami dan sintetis. Alami, maksudnya obat-obatan (zat) tersebut berasal dari alam dan sintetis mengandung pengertian bahwa obat-obatan (zat) tersebut berasal dari olahan pabrik.

Psikotropika hanya boleh digunakan dalam hal yang bersifat positif dan bermanfaat. Hal positif yang dimaksud adalah kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Jika penggunaannya untuk tujuan lain, berarti dapat diancam dengan hukuman pidana.

Psikotropika terbagi ke dalam 4 (empat) golongan, yakni: 1) Psikotropika golongan I; 2) Psikotropika golongan II; 3) Psikotropika golongan III; dan 4) Psikotropika golongan IV.

Psikotropika golongan I. Jenis psikotropika dengan golongan ini memiliki daya adiktif yang sangat kuat. Digunakan hanya untuk keperluan ilmu pengetahuan, tidak digunakan untuk terapi dan pengobatan . Yang termasuk Psikotropika golongan I, yaitu: MDMA/ekstasi, LSD, dan STP.

Psikotropika golongan II. Jenis golongan ini memiliki daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk psikotropika golongan II yakni: amfetamin (sabu-sabu), metamfetamin, dan metakualon.

Psikotropika golongan III. Psikotropika jenis ini memiliki daya adiktif sedang dan berguna untuk pengobatan dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk golongan jenis ini seperti amorbatinal, buprenartina, dan butalbitol.

Psikotropika golongan IV. Merupakan jenis psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan dan berguna bagi pengobatan dan ilmu pengetahuan. Yang termasuk golongan jenis ini adalah nitrozepan, diazepan (nipan, mogadon, rohipnol, dan BK), serta nordazepan.

Zat Adiktif


Zat adiktif adalah zat atau bahan yang berpengaruh adiktif bagi penggunanya. Adiktif berasal dari kata addict yang berarti ketagihan, ketergantungan, kecanduan. Sedang yang dimaksud dengan zat adiktif adalah hal-hal yang menyebabkan ketergantungan (ketagihan).

Orang yang mengkonsumsi zat ini hidupnya akan bergantung pada zat tersebut. Ia akan selalu merasakan ingin dan ingin terus mengkonsumsinya. Yang termasuk zat adiktif seperti kafein pada kopi, nikotin pada rokok, dan alkohol pada minuman keras.

Dari ketiga jenis zat adiktif di atas, tentu yang sangat mengkhawatirkan bagi penggunanya adalah penggunaan alkohol yang berlebihan. Karena kadar alkohol yang tinggi dapat memabukkan dan dapat membuat orang hilang kesadaran, seperti bertingkah laku aneh, seenaknya sendiri, dan mengganggu lingkungan.

Demikian informasi tentang jenis-jenis narkoba dan daya adiktifnya berdasarkan pengelompokkan ke dalam jenis golongannya masing-masing. Semoga informasi ini menambah wawasan kita tentang narkoba dan pengaruhnya bagi kehidupan kita.




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Jenis-Jenis Narkoba dan Daya Adiktifnya"

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar jika ada yang perlu didiskusikan. Jangan pernah gunakan ujaran kebencian, bullying, dan kalimat-kalimat yang mengandung unsur SARA!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel

Iklan Bawah Artikel